CARA URUS SIKM (SURAT IZIN KELUAR MASUK) WILAYAH JAKARTA
gambar ilustrasi dari pihak ketiga
Halo sabahat reader www.gavarenza.com dalam kesempatan ini kami menyajikan informasi terkait Covid-19 namun dalam artikel ini kita fokus membahas SIKM / SURAT IZIN KELUAR MASUK WILAYAH JAKARTA, sebagai warga negara yang baik sobat harus patuh terhadap protokol atau peraturan yang dikluarkan oleh Pemerintah Indonesia agar kita semua dapat melawan dan membinasakan virus Covid-19 ini dari Indonesia tercinta. Langsung saja kita masuk dalam pembahasan utama yaitu CARA URUS SIKM (SURAT IZIN KELUAR MASUK) WILAYAH JAKARTA berikut syarat, jenis dan tahapannya :
Jenis SIKM
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
dapat kita lihat sobat dari keterangan jenis SIKM point a dan b diatas, untuk warga khususnya yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta degan tujuan berpergian ke wilayah JABODETABEK (jakarta,bogor,tangerang dan bekasi) mereka diberikan kelonggaran mendapatkan kategori Surat Izin Keluar Perjalanan berulang namun untuk warga yang berdomisili diluar DKI Jakarat mereka masuk dalam kategori sebaliknnya atau Surat Izin Kluar Perjalanan Sekali
terdapat beberapa SEKTOR USAHA yang dizinkan BERPERGIAN
syarat membuat SKIM bagi Pekerja atau mahasiswa yang ingin ke DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Surat pernyataan sehat3. Surat keterangan Kerja atau kuliah di jakarta
4. Surat jalan dari tempat kerja atau kampus
5. Pas foto berwarna
6. Ktp yang di scan
Terampir pula file pendukung bisa sobat download dibawah ini.
sumber : https://corona.jakarta.go.id/id
Untung sudah gak di Jakarta, gak perlu ribet beginian
ReplyDeletecovid telah berlalu, alhamdulillah
ReplyDelete